Minggu, 16 April 2017

Pendekatan Terhadap Al-Qur'an



PENDEKATAN TERHADAP AL-QUR’AN

Oleh:

M. SYAIFUDDIN

(ADMINISTRASI PUBLIK UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG)

Pendekatan Terhadap Al-Qur’an
1.    Pendekatan Normatif
 Pendekatan normatif adalah studi islam yang memandang masalah dari sudut legal-formal atau normatifnya. Ada 2 teori populer dalam pendekatan normatif   disamping teori-teori yang digunakan oleh para fuqaha’, usuluyyin, muhadditshin dan mufassirin. Pertama, teori teologis-filosofis, yaitu pendekatan memahami Al Qur’an dengan cara menginterpretasikannya secara logis-filosofi, yakni mecari nilai-nilai objektif dari subjektifitas Al Quran. Pendekatan ini merupaka upaya pemahaman Al-qur’an dengan cara menggabungkan antara filsafat dan agama atas dasar penakwilan teks–teks Al-Qur’an kepada makna-makna yang sesuai dengan filsafat. Dalam pendekatan ini ada semacam usaha-usaha untuk memaksakan pra-konsepsi ke dalam Al-Qur’an atau penyelarasan tradisi filsafat Yunani dengan Al-Qur’an.
Kedua, teori normatif-sosiologis atau sosiologis seperti yang dikemukakan Asghar Ali Engerineer dan Tahir al-Haddad, yakni dalam memahami nash Al-Qur’an dan sunnah ada pemisahan antara nash normatif dengan nash sosiologis. Nash normatif adalah nash yang tidak tergantung pada konteks. Sementara nash sosilogis adalah nash yang pemahamannya harus disesuaikan dengan konteks waktu, tempat, dan lainnya.
2. Pendekatan Hermeneutika
Pendekatan hermeneutikaadalah pendekatan dengan  memindahkan suatu ungkapan pikiran yang kurang jelas diubah menjadi bentuk ungkapan yang lebih jelas.Tanggungjawab utama dari hermeneutika adalah menampilkan makna yang ada dibalik simbol-simbol yang menjadi objeknya.
1.  Hermeneutika sebagai metode filologi
Hermeneutika mengalami perubahan dalam memperlakukan teks, perkembangan ini merambat sejalan dengan berkembangnya rasionalisme dan filologi pada abad pencerahan. Dengan adanya perkembangan pemikiran dan semenjak terjadinya pencerahan, metode hermeneutika sebagai penafsiran kitab suci mulai bersentuhan dengan teori-teori penafsiran “sekuler” seperti filologi.
2. Hermeneutika sebagai pemahaman linguistik
Dalam hermeneutika ini, sebuah teks yang dihadapi tidak sepenuhnya biasa bagi seorang penafsir. Keasingan suatu teks disini diatasi dengan mencoba membuat rekonstruksi imajinatif atau situasi zaman dan kondisi batin pengarangnya yang berempati dengannya.Pendekatan linguistik adalah pendekatan yang menekankan pada aspek bahasa (lughawi). Dalam penelitian hukum Islam dengan pendekatan linguistik ada dua pendekatan yang umum digunakan yaitu:
1.    Sisi bahasa: a) Struktur/gramatikal, b) Dalalah/petunjuknya, c) Maknawi/makna;
2.    Sisi illat dan hikmah (analogi dan hikmah).
3. Pendekatan Wacana
Pendekatan wacana lebih umum disebut analisis wacana yang digunakan untuk melacak dan menganalisis historisitas lahirnya konsep lengkap dengan latar belakangnya. Teori yang umum digunakan dengan pendekatan ini adalah teori Arkeologi Ilmu Pengetahuan yang dikemukakan Michel Foucault.
4. Pendekatan Sosio-Historis
Pendekatan ini menekankan pentignya memahami kondisi-kondisi aktual ketika Al-Qur’an diturunkan, dalam rangka menafsirkan pernyataan legal dan sosial ekonominya. Dengan kata lain, memahami Al-Qur’an dalam konteks kesejarahan dan harfiyah, lalu memproyeksikannya kepada situasi masa kini, kemudian membawa fenomena-fenomena sosial ke dalam naungan-naungan tujuan Al-Qur’an. Metode ini dikenalkan oleh banyak sarjana muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Abid Al-Jabiri, Nasr Hamid Abu Zaid, Muhammad Syahrur, dan Muhammad Arkoun.
5. Pendekatan Syar’i
Pendekatan ini berusaha mengkaji Al-Qur’an dengan mengeluarkan hukum-hukum Islam produk istinbat yang diyakininya. Dari sini timbullah madzhab yang satu sama lain saling berbeda. Katika madzhab-madzhab telah ada di kalangan umat Islam terjadi banyak kasus hukum . Pada akhirnya hal itu diselesaiakan berdasarkan AL-Qur’an, sunah, qiyas, istihsan, dan lain-lain, maka keluarlah hukum-hukum Islam produk istinbat yang diyakini benar.
6. Pendekatan Multidisipliner (Tematik)
Pendekatan ini berupaya membahas dan mengkaji Al-Qur’an dari beberapa disiplin ilmu, artinya ada upaya untuk memahami Al-Qur’an dengan mengkaitkan disiplin ilmu yang berbeda.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar