PENDEKATAN TERHADAP AL-QUR’AN
Oleh:
M. SYAIFUDDIN
(ADMINISTRASI PUBLIK UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG)
Pendekatan Terhadap Al-Qur’an
1.
Pendekatan
Normatif
Pendekatan normatif adalah studi islam yang
memandang masalah dari sudut legal-formal atau normatifnya. Ada 2 teori populer
dalam pendekatan normatif disamping
teori-teori yang digunakan oleh para fuqaha’, usuluyyin, muhadditshin dan
mufassirin. Pertama, teori
teologis-filosofis, yaitu pendekatan memahami Al Qur’an dengan cara
menginterpretasikannya secara logis-filosofi, yakni mecari nilai-nilai objektif
dari subjektifitas Al Quran. Pendekatan ini merupaka upaya pemahaman Al-qur’an dengan cara
menggabungkan antara filsafat dan agama atas dasar penakwilan teks–teks
Al-Qur’an kepada makna-makna yang sesuai dengan filsafat. Dalam pendekatan ini
ada semacam usaha-usaha untuk memaksakan pra-konsepsi ke dalam Al-Qur’an atau
penyelarasan tradisi filsafat Yunani dengan Al-Qur’an.
Kedua, teori normatif-sosiologis atau
sosiologis seperti yang
dikemukakan Asghar Ali Engerineer dan Tahir al-Haddad, yakni dalam memahami
nash Al-Qur’an dan sunnah ada pemisahan antara nash normatif dengan nash
sosiologis. Nash normatif adalah nash yang tidak tergantung pada konteks.
Sementara nash sosilogis adalah nash yang pemahamannya harus disesuaikan dengan
konteks waktu, tempat, dan lainnya.
2.
Pendekatan Hermeneutika
Pendekatan
hermeneutikaadalah pendekatan dengan memindahkan suatu ungkapan pikiran yang
kurang jelas diubah menjadi bentuk ungkapan yang lebih jelas.Tanggungjawab
utama dari hermeneutika adalah menampilkan makna yang ada dibalik simbol-simbol
yang menjadi objeknya.
1. Hermeneutika sebagai metode filologi
Hermeneutika mengalami
perubahan dalam memperlakukan teks, perkembangan ini merambat sejalan dengan
berkembangnya rasionalisme dan filologi pada abad pencerahan. Dengan adanya
perkembangan pemikiran dan semenjak terjadinya pencerahan, metode hermeneutika
sebagai penafsiran kitab suci mulai bersentuhan dengan teori-teori penafsiran
“sekuler” seperti filologi.
2. Hermeneutika
sebagai pemahaman linguistik
Dalam hermeneutika ini, sebuah teks yang dihadapi tidak sepenuhnya biasa
bagi seorang penafsir. Keasingan suatu teks disini diatasi dengan mencoba
membuat rekonstruksi imajinatif atau situasi zaman dan kondisi batin pengarangnya
yang berempati dengannya.Pendekatan linguistik adalah pendekatan yang menekankan
pada aspek bahasa (lughawi). Dalam penelitian hukum Islam dengan
pendekatan linguistik ada dua pendekatan yang umum digunakan yaitu:
1. Sisi bahasa: a) Struktur/gramatikal,
b) Dalalah/petunjuknya, c) Maknawi/makna;
2.
Sisi illat dan hikmah (analogi
dan hikmah).
3. Pendekatan
Wacana
Pendekatan wacana lebih umum disebut analisis
wacana yang digunakan untuk melacak dan menganalisis historisitas lahirnya
konsep lengkap dengan latar belakangnya. Teori yang umum digunakan dengan
pendekatan ini adalah teori Arkeologi Ilmu Pengetahuan yang dikemukakan Michel
Foucault.
4. Pendekatan
Sosio-Historis
Pendekatan
ini menekankan pentignya memahami kondisi-kondisi aktual ketika Al-Qur’an
diturunkan, dalam rangka menafsirkan pernyataan legal dan sosial ekonominya. Dengan
kata lain, memahami Al-Qur’an dalam konteks kesejarahan dan harfiyah, lalu
memproyeksikannya kepada situasi masa kini, kemudian membawa fenomena-fenomena
sosial ke dalam naungan-naungan tujuan Al-Qur’an. Metode ini dikenalkan oleh
banyak sarjana muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Abid Al-Jabiri, Nasr
Hamid Abu Zaid, Muhammad Syahrur, dan Muhammad Arkoun.
5. Pendekatan Syar’i
Pendekatan ini berusaha mengkaji Al-Qur’an dengan
mengeluarkan hukum-hukum Islam produk istinbat yang diyakininya. Dari sini
timbullah madzhab yang satu sama lain saling berbeda. Katika madzhab-madzhab
telah ada di kalangan umat Islam terjadi banyak kasus hukum . Pada akhirnya hal
itu diselesaiakan berdasarkan AL-Qur’an, sunah, qiyas, istihsan, dan lain-lain,
maka keluarlah hukum-hukum Islam produk istinbat yang diyakini benar.
6. Pendekatan
Multidisipliner (Tematik)
Pendekatan ini berupaya membahas dan mengkaji Al-Qur’an dari beberapa disiplin
ilmu, artinya ada upaya untuk memahami Al-Qur’an dengan mengkaitkan disiplin
ilmu yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar